PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PENGUJIAN
Tenaga penguji dan pembantu penguji sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Kepala Daerah dari pegawai yang memiliki kualifikasi teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor dan atau kualifikasi teknis Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
