PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 64
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
(1) Keluarga dan masyarakat wajib mencegah terjadinya kekerasan dan terjadinya tindak pidana terhadap perempuan dan anak. (2) Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberikan perlindungan kepada korban; c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
