Pasal 65
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan serta tindak pidana perempuan dan anak. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya kekerasan serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib, atau turut serta dalam menangani korban kekerasan serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak. (3) Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. (4) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan korban dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial kemasyarakatan.
