Pasal 63
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemerintah Daerah: a. merumuskan kebijakan tentang upaya pencegahan kekerasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak; b. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan;
c. menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi, dan advokasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak; d. membentuk kelembagaan sebagai wadah kerjasama perlindungan dan pemulihan korban; e. melaksanakan mekanisme pelayanan medis, pelayanan medicolegal, pelayanan psikososial, pelayanan hukum, pelayanan pendampingan, pelayanan bimbingan rohani, dan pelayanan pemulihan korban; f. menyediakan sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan korban; g. memfasilitasi resosialisasi korban, agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat; dan h. menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial untuk korban tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk dan mekanisme perlindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
