PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 62
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pencegahan terjadinya tindak kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, dan upaya perlindungan terhadap korban.
