PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 61
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, diberikan juga kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan derajad kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban mendapat ancaman baik fisik mapun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.
