PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 60
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
Setiap korban berhak melaporkan dan mendapatkan pendampingan baik secara psikologis maupun hukum serta mendapatkan jaminan atas hak-haknya yang berkaitan dengan statusnya sebagai isteri, ibu, anak, anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat.
