Pasal 59
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
Setiap korban berhak: a. mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, Pemerintah Daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari Pengadilan; b. mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan e. mendapatkan pelayanan bimbingan rohani; f. memperoleh perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan / atau hartanya baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara dari pihak Kepolisian; g. memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis; h. memperoleh restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan i. hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
