PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 58
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
