PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai tehknis pelaksanaannnya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.
