PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Disahkan di Ambon
pada tanggal 14 September 2009
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 14 September 2009
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2009 NOMOR 10
