PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR KOPERASI, USAHA MIKRO,...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberian pinjaman kepada koperasi Usaha Kecil dan Menengah oleh UPTD PDB-KUMKM dan Kepada Usaha Mikro dan kecil melalui KSP/USP Koperasi lebih diprioritaskan dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran /penyediaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi sumber daya Alam daerah. (2) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang pernah menerima dana bergulir dan gagal dalam pengelolaannya sebelum dikeluarkan peraturan daerah ini tidak dapat diberikan pinjaman lagi.
