Pasal 20
BAB 8 — S A N K S I
(1) Dalam hal Koperasi Usaha Kecil dan Menengah lalai membayar bunga dan atau mengembalikan pinjaman
pokok sesuai dengan jadual angsuran (repayment schedule) maka dikenakan denda sebesar 1% (satu perseratus) per bulan dari jumlah bunga dan pinjaman pokok yang belum dibayarkan ke UPTD PDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.
(2) Dalam hal KSP/USP-Koperasi lalai tidak menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari UPTD PDB-KUMKM kepada anggota/calon anggota dan atau kepada UMK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, maka UPTD PDB-KUMKM memberikan peringatan tertulis dengan surat tercatat kepada KSP/USP-Koperasi, dan KSP/USP-Koperasi wajib menyalurkan dana tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat peringatan diterima KSP/USP- Koperasi.
(3) Dalam hal KSP/USP-Koperasi lalai/ tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, UPTD PDB-KUMKM dapat menarik dana pinjaman yang belum disalurkan/digunakan.
(4) Dalam hal Koperasi Usaha Keci Menengah lalai /tidak menyampaikan laporan realisasi perkembangan usaha setiap 3(tiga) bulanan dan tahunan kepada UPTD PDB- KUMKM sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf b, maka UPTD PDB-KUMKM memberikan peringatan atau teguran kepada Koperasi dan UKM dimaksud.
(5) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata, akan dilakukan tindakan secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
