Pasal 19
BAB 7 — MONITORING, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pinjaman, dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik sebagai berikut: a. Koperasi Usaha Kecil dan Menengah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan /penyaluran dana pinjaman kepada UPTD PDB-KUMKM minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; b. KSP/USP-Koperasi wajib menyampaikan laporan kualitas dari pinjaman yang disalurkan, setiap 3 (tiga) bulan kepada UPTD PDB-KUMKM. c. Koperasi UKM wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap 3 (tiga) bulanan dan tahunan kepada UPTD PDB-KUMKM d. UPTD PDB-KUMKM secara periodik memonitor, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan penyaluran pinjaman kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daehah dan Menteri Negara Koperasi dan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana bergulir UMKM dengan tembusan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku.
