PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 8
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; c. melaksanakan kegiatan sosial baik dilingkungan rukun tetangga maupun rukun warga dan membantu tugas sosial lainnya untuk kepentingan masyarakat umum; d. menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan
e. berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
