PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Etika terhadap sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. saling menghormati sesama Pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai serta menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai.
