Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; b. mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku; c. setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya; d. dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung; e. setiap Pegawai Negeri Basarnas harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan yang berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi; f. dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Badan SAR Nasional; g. tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. tidak memberikan foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan; i. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Badan SAR Nasional; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas kedinasan; k. membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi
perbedaan pendapat diantara sesama Pegawai dan pihak terkait lainnya; l. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah; m. melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara; n. tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Badan SAR Nasional, bangsa dan negara; o. tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri. p. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Badan SAR Nasional maupun dengan instansi terkait; dan q. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki.
