Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; b. menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar sesama suku dan umat beragama; c. memberikan dukungan baik moral maupun spiritual kepada bangsa dan rakyat INDONESIA dalam meraih prestasi di luar negeri dan/atau di dalam negeri; d. tidak bersikap dan bertindak diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas agar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. tanggap, terbuka, jujur, teliti dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan tugasnya; g. melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa INDONESIA; h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang SAR; dan i. menghormati nilai-nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA yang terdiri dari bermacam-macam suku dan adat istiadat.
