PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada Kode Etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan sesama Pegawai serta berpedoman pada Kode Perilaku;
