PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 4
BAB 2 — NILAI DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kode Etik dan Kode Perilaku meliputi: a. sikap; b. perilaku; c. perbuatan; d. tulisan; dan e. ucapan pegawai.
