PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 3
BAB 2 — NILAI DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Kode Etik dan Kode Perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai.
