PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 13
BAB 5 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pimpinan unit kerja yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta dikenakan sanksi moral.
