Pasal 12
BAB 5 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku diperoleh dari: a. pengaduan; dan b. temuan atasan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan secara: a. lisan kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk kemudian dibuatkan pengaduan yang dituangkan dalam formulir serta ditandatangani dengan disertai identitas yang jelas oleh pelapor/pengadu; atau b. tertulis yang ditujukan kepada atasan langsung yang bersangkutan serta ditandatangani dengan disertai identitas yang jelas oleh pelapor/pengadu. (3) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat menyampaikan pengaduan kepada Sekretaris Utama, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian dan/atau Pimpinan Unit Kerja pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. (4) Pengaduan disampaikan dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas pelapor. (5) Sekretaris Utama, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian dan/atau Pimpinan Unit Kerja yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (6) Pengaduan yang disampaikan tanpa disertai identitas pelapor, tidak dipertimbangkan untuk diteliti. (7) Pemimpin unit kerja yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh pegawai bawahannya wajib meneliti dugaan pelanggaran tersebut. (8) Dalam melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, Atasan langsung Pegawai secara hirarki wajib meneruskan kepada Majelis.
