PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 14
BAB 6 — MAJELIS
Dalam melaksanakan penegakan kode etik dan kode perilaku dibentuk Majelis sesuai dengan pelanggaran yang dilaporkan.
