Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Diklat kepemimpinan tingkat IV untuk jabatan struktural eselon IV; b. Diklat kepemimpinan tingkat III untuk jabatan struktural eselon III; c. Diklat kepemimpinan tingkat II untuk jabatan struktural eselon II; dan d. Diklat kepemimpinan tingkat I untuk jabatan struktural eselon I. (2) Diklat kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kompetensi
kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (3) Diklat kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Lembaga Diklat pemerintah yang terakreditasi. (4) Diklat kepemimpinan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat Aparatur.
