PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 10
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing- masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
