PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Diklat fungsional pembentukan; dan b. Diklat fungsional penjenjangan.
