PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 8
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Diklat kepemimpinan; b. Diklat fungsional; dan c. Diklat teknis.
