PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS.
(2) Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian, etika PNS, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. (3) CPNS Basarnas wajib mengikuti Diklat prajabatan paling lambat 1 (satu) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. (4) Penyelenggaraan Diklat prajabatan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat Aparatur.
