PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 47
BAB 7 — KOMITE PENJAMIN MUTU
(1) Komite Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan yang berasal dari: a. PNS Instansi Pembina Diklat; dan b. praktisi di bidang kediklatan. (2) Keanggotaan Komite Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
