PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 48
BAB 8 — SISTEM INFORMASI DIKLAT APARATUR (SIDA)
(1) Setiap penyelenggaraan Diklat wajib disampaikan pada SIDA. (2) SIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem berbasis komputerisasi yang dipergunakan sebagai media informasi kegiatan Diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat untuk diketahui secara luas. (3) Informasi kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis Diklat yang direncanakan dan yang telah dilaksanakan; b. tata cara registrasi Peserta Diklat; dan c. pemberian nomor pengesahan STTPP atau sertifikat Peserta Diklat. (4) SIDA dikelola oleh tenaga yang mempunyai kemampuan mengoperasikan SIDA.
