PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 46
BAB 7 — KOMITE PENJAMIN MUTU
(1) Komite Penjamin Mutu merupakan komite yang dibentuk oleh Instansi Pembina Diklat bertujuan untuk penjaminan mutu Diklat. (2) Komite Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat di lingkungan Basarnas.
