PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 42
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c meliputi: a. pembukaan; b. proses belajar mengajar;dan c. penutupan.
