PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 43
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan kegiatan pengawasan terhadap jalannya Diklat untuk memastikan bahwa kegiatan
Diklat sesuai dengan rencana dan program yang telah ditetapkan agar kualitas hasil didik dapat terjaga. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan kegiatan penilaian, penjaminan dan penetapan mutu Diklat terhadap berbagai komponen Diklat.
