PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 41
BAB 5 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Persiapan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi: a. rapat persiapan; b. penyusunan dokumen administrasi; c. penetapan tenaga pengajar; d. peninjauan lokasi dan fasiltas; dan e. pemanggilan peserta.
