PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 32
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan cara yang digunakan oleh tenaga pendidik untuk mencapai tujuan pengajaran. (2) Metode pembelajaran meliputi: a. ceramah; b. diskusi; c. tanya jawab; d. observasi; e. demonstrasi;
f. drill/latihan siap; dan g. simulasi/aplikasi.
