PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 31
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Setiap Peserta Diklat berkewajiban untuk: a. mengutamakan keselamatan; b. menjaga ketertiban dan keamanan; c. menghormati sesama peserta dan pelaksana Diklat; d. menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan; e. menghargai masyarakat dan budaya setempat; dan f. mematuhi peraturan lainnya sesuai dengan jenis diklat.
