PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 33
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan sarana, prasarana, dan media pembelajaran yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan Diklat.
