PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Jenjang Diklat fungsional terdiri atas: a. Diklat fungsional keahlian, terdiri atas:
- ahli pertama;
- ahli muda;
- ahli madya; dan
- ahli utama. b. Diklat fungsional keterampilan, terdiri atas:
- pemula;
- terampil;
- mahir; dan
- penyelia. (2) Jenis dan jenjang Diklat fungsional ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat Aparatur. (3) Jenis dan jenjang Diklat fungsional rescuer ditetapkan oleh Basarnas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer .
