PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 13
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat fungsional penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Diklat yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
(2) Diklat fungsional penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan pejabat fungsional yang telah dimiliki sebelumnya untuk menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
