PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANIASI
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE dan lembaga terkait; b. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; c. pengelolaan sarana, prasarana dan sumber daya; dan d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
