PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANIASI
(1) Unit Administrasi Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan; b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan; c. pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE; d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
