PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANIASI
(1) Kepala LPSE mempunyai tugas memimpin LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE. (2) Kepala LPSE berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
