PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 4
BAB 3 — SUSUNAN ORGANIASI
(1) Organisasi LPSE terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat; c. Unit Administrasi Sistem Elektronik; d. Unit Registrasi dan Verifikasi; e. Unit Layanan dan Dukungan. (2) Kepala, Sekretaris, Ketua Unit Administrasi Sistem Elektronik, Ketua Unit Registrasi dan Verifikasi, dan Kepala Unit Layanan dan Dukungan LPSE diangkat oleh Kepala Badan. (3) Sekretaris dan para Kepala unit dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf pendukung yang diangkat oleh Kepala LPSE dengan jumlah disesuaikan kebutuhan.
