Pasal 15
BAB 5 — HUBUNGAN TATA KERJA
(1) Hubungan kerja Pengelola LPSE Badan SAR Nasional dengan PA/KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP, meliputi: a. pemberian dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaaan Nasional; b. koordinasi dan konsultasi daam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. pelaporan laporan hasil pengolahan data SPSE (e-reporting) terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penerimaan masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh Unit LPSE. (2) Kegiatan Koordinasi Pengelola LPSE dengan LKPP, meliputi: a. konsultasi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan b. data dan informasi pengadaan barang/jasa secara elektronik.
