PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 16
BAB 6 — PROSEDUR LPSE
(1) Pengelola LPSE MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur kerja dalam penyelenggaraan sistem pengadaan barang/ jasa secara elektronik. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup: a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah; d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE;dan f. pengarsipan dokumen elektronik.
