PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 14
BAB 5 — HUBUNGAN TATA KERJA
(1) Pengelola LPSE Badan SAR Nasional menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, Pejabat Pengadaan. (2) Pengelola LPSE berkoordinasi dengan LKPP.
