PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 13
BAB 4 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI LPSE
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSE menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Badan SAR Nasional; b. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
