PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANIASI
(1) Personil LPSE merupakan pegawai negeri Badan SAR Nasional. (2) Personil LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; b. memiliki integritas moral; c. memiliki disiplin; dan d. bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. (2) Personil LPSE tidak boleh merangkap sebagai PPK/ULP/Panitia Pengadaan.
