PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 11
BAB 4 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI LPSE
(1) LPSE dibentuk untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa secara elektronik. (2) LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Pusat Data dan Informasi. (3) LPSE secara bertahap membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dengan LKPP.
